Beberapa rekan driver mengeluhkan kebijakan sepihak dari PT. Go-Jek terkait jaket dan helm. Seperti yang kita semua tahu, sesuai dengan kebijakan yang telah para driver tanda tangani di atas materai adalah jaket dan helm merupakan inventaris kantor. Driver hanya diwajibkan membayar kerugian apabila jaket atau helm yang diterima rusak.
Apa alasan PT. Go-Jek memberlakukan cicilan selain Handphone (cicilan helm dan jaket) dengan sepihak dan berubah dari perjanjian awal yang telah di tanda tangani di atas materai? Bukankah merupakan sebuah pelanggaran bila perjanjian yang sudah ditandatangani di atas materai dilanggar?
Selain itu, cicilan atau pengurangan deposit driver pun tidak transparan. Para driver tidak mengetahui secara persis pengurangan deposit Go-Jek untuk apa. Para driver hanya mendapat informasi jumlah deposit setelah pengurangan. Selain itu, jumlah pengurangan yang tidak stabil semakin membuat para driver terheran-heran akan alasan pengurangan deposit tersebut.
Apakah PT. Go-Jek tidak bisa memberikan penjelasan atas pengurangan deposite yang tidak memiliki alasan yang jelas untuk setiap pengurangan? Minim sekali transparansi.
Saya berharap sekali PT. Go-Jek dan para Driver Go-Jek mampu menjadi mitra yang solid, saling menghormati dan saling menghargai. Saya berharap tidak ada kebijakan dan komunikasi yang merugikan.
Terima Kasih!
0 komentar:
Posting Komentar