JAKARTA -Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya membentuk Forum Lalu Lintas.
Forum ini membahas sejumlah masalah yang berkaitan dengan lalu lintas dan transportasi di Jakarta.
"Program kerja yang akan kita ambil baik itu program jangka pendek, menengah dan panjang.
Kita akan kombinasikan. Yang pertama akan mempresentasikan program yang kita punya nanti.
Kita akan bahas kira-kira program-program yang skala prioritas yang akan kita lakukan," terang Kadishubtrans, Andri Yansyah, kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/8).
Di pertemuan selanjutnya, masalah kemacetan tentunya jadi salah satu fokus yang akan selalu dicarikan solusinya oleh forum ini. Selain Dishub dan Ditlantas Polda Metro, sejumlah pakar juga akan dimintai masukannya.
"Besok Selasa kita udah mulai rapat. Utamanya soal kemacetan yang banyak sekali penyebabnya. Kita undang pakar-pakar," tambahnya.
Dia membantah forum ini dibentuk karena pihaknya tak mampu menyelesaikan masalah lalu lintas di Jakarta seorang diri. Untuk forum ini, tegasnya, tak memakai anggaran daerah.
"Forum ini hanya membahas. Memberi masukan, misalnya program A anggaran sekian ya udah masukan," kata dia.
Selain soal macet, keberadaan ojek aplikasi seperti GO-JEK juga akan dibahas dalam forum ini. Ditambahkan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Risyapudin, pada pertemuan perdana ini keberadaan GO-JEK yang bukan termasuk dalam jenis angkutan juga disinggung.
"Kalau masalah GO-JEK itu kan sudah kita bahas melalui forum lalu lintas walaupun baru dibentuk hari ini tapi sebelumnya tim sudah membahas," kata dia.
Sebetulnya, kata Risyapudin, soal GO-JEK sudah lama jadi pembahasan pihaknya dan Dishub DKI. Sampai saat itu akan terus dicarikan solusinya.
"Sebetulnya itu tidak diakomodir dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang roda dua sebagai angkutan umum atau angkutan orang/barang. Itu jelas dari segi keamanan, keselamatan bahkan kalau di Jakarta ketertiban dan kelancaran sangat mengganggu sekali," jelas Risyapudin.
Dia lantas mempertanyakan kebijakan DKI yang melarang motor melintas di kawasan MH Thamrin. Dia berharap kebijakan itu diseriusi dengan memperpanjang jalur bebas kendaraan roda dua.
"Pemerintah sebenarnya sudah membatasi misalkan dari HI sampai Merdeka Barat. Itu kita akan menunggu lagi kapan akan diperpanjang jalur itu melalui Kadishub berdasarkan analisa dan evaluasi itu sendiri. Sekarang kalau memang GO-JEK diresmikan, otomatis itukan memang sarana transportasi yang memang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi angkutan publik. Kita bahkan di Undang-undang pun dilarang," paparnya.
Kalau soal persaingan GO-JEK dan ojek konvensional, katanya, tentu tak dibenarkan. "Itu kriminal, kalau dilarang itu juga mungkin kita sampaikan itu jadi pemicu antara ojek konvensional dengan GO-JEK ribut. Itu kita imbau jangan seperti itu. Karena sambil menunggu proses apakah dari pemerintah pusat ataupun pemda akan mengakomodir itu atau tidak," pungkasnya.
Karena di ketahui selama ini ojek online yang melalui aplikasi semacam Gojek dan Grebbike sedang kami tangani.
0 komentar:
Posting Komentar