Jumat, 30 Oktober 2015

KADISHUB Kita Tindak Ojek Online Dengan Undang Undang Laluintas

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansah menegaskan akan terus menindak Gojek atau ojek online lainnya yang melanggar peraturan Lalulintas seperti berhenti atau menunggu Pelanggan disembarangan Tempat.
Meski belum ada landasan hukum yang membahas masalah ojek online Andri mengatakan penindakan tetap bisa dilakukan dengan menggunakan Undang-Undang (UU) lalu lintas.

"Sangsinya kita tilang sesuai UU lalu lintas, mereka kan melanggar lalu lintas kalau berhenti sembarangan Tempat.
Kita kan kerjasama dengan kepolisian Repubik Indonesia" kata Andri, ketika dihubungi, Kamis (9/10).
Menurut Andri, pihaknya telah membentuk (SATGAS)Satuan Tugas yang anggotanya terdiri dari Pihak kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja, dan anggota Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Satgas ini bertugas melakukan penindakan kepada pengendara Gojek yang melanggar aturan Laluintas "Namanya Satgas Tatib. Jumlahnya 100, anggotanya 25 dari Dirlantas, 25 Satpol PP, dan 50 Dishub.
Mereka setiap hari keliling untuk menindak terus ojek online yang melanggar laluintas," ujarnya.
Dari hasil operasi Satgas Tatib tersebut, Andri mengklaim sudah ada ribuan pengendara Gojek dan pengendara ojek online lainnya yang ditindak. "Banyak, ribuan. Udah 2000-an lebih lah," ujar Andri
Andri mengaku sudah bertemu dengan pemilik Gojek, Nadiem Makarim. (Ceo Gojek)
Menurutnya, sudah ada kesepakatan antara dirinya dengan Nadiem soal penindakan pengendara Gojek. "Udah kita kasih teguran. Mereka janji dan sepakat akan menertibkan anggota-anggotanya," kata Andri.
Kasubdit Dikyasa Polda Metro Jaya, Ipung Purnomo mengatakan penindakan Gojek atau ojek online yang berhenti atau mangkal sembarangan dapat ditindak sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 mengenai rambu-rambu lalu lintas. "Jadi semua kendaraan bermotor yang berhenti sembarangan seperti di trotoar, letter S, Dan menggunakan(memegang)Hp saat Berkendaraan,itu bisa kita tindak" kata Ipung.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menginstruksikan agar menindak tegas pengendara Gojek yang melanggar aturan. Dia menyatakan tidak segan memberikan kartu kuning (peringatan) kepada perusahaan pemilik Gojek.

0 komentar:

Posting Komentar