Ratusan pengendara Go-Jek terlibat kericuhan dengan sopir taksi di Jakarta, Selasa (22/3). Ratusan Go-Jek mendatangi para sopir taksi karena tersebar isu pemukulan terhadap beberapa pengendara Go-Jek oleh sopir taksi. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Jakarta - Polda Metro Jaya menggiring 83 orang yang terdiri dari sopir taksi dan pengemudi ojek berbasis aplikasi online, Go-Jek. Mereka digelandang ke Markas Polda Metro Jaya terkait bentrokan yang pecah di beberapa kawasan Ibu Kota. Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto mengatakan, saat ini puluhan orang tersebut sedang diperiksa penyidik.
"Kita sudah amankan 83 orang dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," ucap Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/3/2016) malam.
Moechgiyarto juga menerangkan dirinya telah menitahkan intelijen untuk mencari biang kerok bentrokan antara sopir taksi dan pengemudi [Go-Jek]( 2465209 "").
Sementara ini, yang relevan untuk dimintai pertanggungjawaban adalah koordinator lapangan (korlap) masing-masing kelompok massa. Karena sudah jelas terdapat pelanggaran ketertiban, maka polisi akan memproses mereka secara hukum.
"(Provokator) Itu yang justru kita cari. Nanti intelijen akan cari itu. Sementara ini yang kita liat adalah mana korlapnya. Kan kita bicara unjuk rasa bukan anarkis, kalau bicara anarkis melanggar hukum maka kita tegakkan hukum itu dengan tegas," terang Moechgiyarto.
"Proses penyelidikan jalan. Makanya 83 kita amankan itu proses penegakan hukum," dia menegaskan.
Jenderal polisi bintang 2 ini menambahkan, contoh pelanggaran hukum yang dilakukan adalah para sopir taksi menyisir taksi-taksi berpenumpang. Bahkan, mereka melakukan intimidasi dengan cara kekerasan terhadap armada taksi hingga fisik.
"Ya dari pihak taksi sendiri yang men-sweeping temannya supaya tidak beroperasi, gedor-gedor taksinya. Kemudian memaksa untuk tidak beroperasi itu kan perbuatan yang memang melanggar hukum," ujar Moechgiyarto.
Mantan Kapolda Jawa Barat ini mengatakan, jika penyidik menemukan unsur pidana dan dapat merekonstruksi kasusnya, maka 83 orang yang ditahan dapat disangkakan dan dibawa ke muka pengadilan.
"Jika konstruksi hukumnya terbangun, 2 alat bukti dipenuhi ya kita proses melalui sistem peradilan pidana," kata dia.
Untuk ke depannya, jika terjadi aksi demonstrasi tanpa koordinasi yang kooperatif dengan penegak hukum, maka polisi akan membubarkan, termasuk konvoi karena mengganggu ketertiban umum.
"Ya akan saya tindak tegas, akan saya bubarkan kalau liar begitu. (Konvoi Go-Jek) Ya otomatis, itu kan menganggu ketertiban," pungkas Moechgiyarto.
Sumber:Liputan6.com
"Kita sudah amankan 83 orang dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," ucap Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/3/2016) malam.
Moechgiyarto juga menerangkan dirinya telah menitahkan intelijen untuk mencari biang kerok bentrokan antara sopir taksi dan pengemudi [Go-Jek]( 2465209 "").
Sementara ini, yang relevan untuk dimintai pertanggungjawaban adalah koordinator lapangan (korlap) masing-masing kelompok massa. Karena sudah jelas terdapat pelanggaran ketertiban, maka polisi akan memproses mereka secara hukum.
"(Provokator) Itu yang justru kita cari. Nanti intelijen akan cari itu. Sementara ini yang kita liat adalah mana korlapnya. Kan kita bicara unjuk rasa bukan anarkis, kalau bicara anarkis melanggar hukum maka kita tegakkan hukum itu dengan tegas," terang Moechgiyarto.
"Proses penyelidikan jalan. Makanya 83 kita amankan itu proses penegakan hukum," dia menegaskan.
Jenderal polisi bintang 2 ini menambahkan, contoh pelanggaran hukum yang dilakukan adalah para sopir taksi menyisir taksi-taksi berpenumpang. Bahkan, mereka melakukan intimidasi dengan cara kekerasan terhadap armada taksi hingga fisik.
"Ya dari pihak taksi sendiri yang men-sweeping temannya supaya tidak beroperasi, gedor-gedor taksinya. Kemudian memaksa untuk tidak beroperasi itu kan perbuatan yang memang melanggar hukum," ujar Moechgiyarto.
Mantan Kapolda Jawa Barat ini mengatakan, jika penyidik menemukan unsur pidana dan dapat merekonstruksi kasusnya, maka 83 orang yang ditahan dapat disangkakan dan dibawa ke muka pengadilan.
"Jika konstruksi hukumnya terbangun, 2 alat bukti dipenuhi ya kita proses melalui sistem peradilan pidana," kata dia.
Untuk ke depannya, jika terjadi aksi demonstrasi tanpa koordinasi yang kooperatif dengan penegak hukum, maka polisi akan membubarkan, termasuk konvoi karena mengganggu ketertiban umum.
"Ya akan saya tindak tegas, akan saya bubarkan kalau liar begitu. (Konvoi Go-Jek) Ya otomatis, itu kan menganggu ketertiban," pungkas Moechgiyarto.
Sumber:Liputan6.com
0 komentar:
Posting Komentar