Senin, 25 April 2016

Menggunakan Transportasi Gojek Mendapat Asuransi Allianz lho

Asuransi kecelakaan diri Allianz gojek
Asuransi Allianz

Mungkin beberapa pengguna Gojek tau jika menggunakan layanan Ojek online berbasis aplikasi, Gojek adalah salah satu layanan Ojek Online Berbasis aplikasi.

Seiring berjalannya waktu PT. Gojek Indonesia terus mengembangkan produk nya dan di segi layanan juga ikut dikembangkan, salah satunya adalah Asuransi Gojek

Saat ini pemakai jasa Ojek online Gojek sudah dilindungi Asuransi Allianz, asuransi ini mengcover kecelakaan diri untuk penumpang gojek.

Pengguna jasa gojek jika mengalami musibah kecelakaan khususnya untuk pengguna produk Go-Ride akan mendapatkan santunan sebesar sampai dengan Rp. 10.000.000 dan untuk biaya Rumah Sakit sebesar Rp. 5.000.000.

Berikut syarat dan ketentuan jika ingin melakukan klaim:


  • Setiap Pelanggan yang order Go-ride menggunakan aplikasi Gojek, secara otomatis akan tercover asuransi kecelakaan dari Asuransi Allianz.
  • Pelanggan harus memiliki kartu identitas yang masih berlaku.

Berikut dokumen yang dibutuhkan:


  • Kwitansi asli dari dokter/rumah sakit.
  • Fotocopy legalisir/asli pemeriksaan medis (x-ray, laboratorium, dll).
  • Surat Keterangan Dokter/rumah sakit (Resume Medis)

Jika artikel ini berguna silahkan like and share or comment :D

Berikut Ketentuan Klausul Asuransi Allianz untuk Asuransi Kecelakaan diri

POLIS ASURANSI KECELAKAAN DIRI
BAGIAN 1
KECELAKAAN DAN KONSEKUENSINYA

1. Suatu kecelakaan dipahami sebagai suatu tindakan kekerasan, termasuk yang kekerasan phisik eksternal dan tindakan kimia, pada tubuh dari orang yang dari diasuransikan yang secara tiba-tiba menimbulkan luka-luka, karakter dan tempat yang mana dapat dipastikan secara medis.

2. Sebagai kecelakaan akan juga dipertimbangkan : 

  • Keracunan akut sebagai akibat dari hal penghisapan dari uap dan gas yang beracun, dengan pengecualian keracunan akibat dari narkotika atau unsur lain yang digunakan dengan sengaja oleh tertanggung dan darimana suatu efek yang berbahaya dapat diharapkan, begitu jugauntuk penggunaan obat-obatan secara umum;
  • infeksi/peradangan melalui unsur yang berisi benih/kuman pathogenic yang memasuki tubuh tertanggung seperti hasil dari tanpa disengaja ikut jatuh kedalam air atau zat padat atau cairan lainnya.
  • mati lemas dan tenggelam
  • terdampar yang diakibatkan oleh suatu bencana eksternal mendadak, seperti kecelakaan kapal, pendaratan darurat, roboh, tetapi hanya terbatas pada yang mengakibatkan kematian sebagai akibat dari rasa lapar atau dahaga, atau kelelahan;
  • suatu penggunaan, yang secara tiba-tiba menimbulkan luka-luka internal dengan karakter dan situasi yang dapat dipastikan secara medis, tetapi
terbatas hanya yang menyangkut konsekuensi berikut :
I. Kelumpuhan sementara (C) selama paling banyak 240 hari, (tidak
termasuk Hari Minggu);
II. Biaya perawatan medis (C dan D) tanpa prasangka terhadap f.
f. kontraksi encok dan sakit pinggang yang sebabkan oleh rematik dan
tendovaginitis crepitans, tetapi terbatas pada yang dalam konsekuensi
berikut:
I. kelumpuhan sementara ( C) terjadi di dalam 20 hari pertama
terhitung dari hari ketika kelumpuhan, tetapi tidak lebih cepat dari
hari dimulainya perawatan yang dianjurkan oleh dokter atau
praktisi medis;
II. ongkos perawatan medis (C dan D) yang terjadi dalam 20 hari
pertama terhitung dari hari dimulainya perawatan oleh dokter
praktisi medis, dalam hal C sampai ke 18 kali jumlah
pertanggungan untuk kelumpuhan (C) dan menyangkut D sampai
ke sepersepuluh dari jumlah pertanggungan untuk ongkos
perawatan medis (D)
g. Biaya pemakaman, disebabkan oleh kematian dari tertanggung, yang diikuti
oleh suatu kecelakaan yang diasuransikan secara gratis dengan jumlah
yang telah ditentukan yaitu US$ 300,- max. setiap orang.
3. Berikut, tanpa berkewajiban kepada apa yang telah yang ditetapkan di dalam
sub-bagian 2 b - akan sama sekali tidak boleh diperlakukan sebagai
kecelakaan:
a. tindakan atau masuknya penyebab alergi kedalam tubuh tertanggung atau
kuman pathogenic dalam pengertian yang paling luas seperti penyebab
demam, thypoid, paratipus, dysentry dan keracunan makanan;
b. perawatan yang dilakukan oleh tertanggung sendiri atau oleh orang lain,
dengan alat eksternal atau internal dalam pengertian yang paling luas,
dengan perkecualian perawatan rias dengan bantuan dari dokter ahli
atau ahli kecantikan atau praktisi medis yang secara umum tidak
dipanggil.
Konsekwensi dari perawatan-perawatan yang dikecualikan tidaklah dianggap
sebagai kecelakaan juga.
4. Di samping konsekwensi kecelakaan juga diperlakukan sebagai seperti (itu):
a. penetrasi bebas dari dari suatu kecelakaan - dengan seketika atau
sesudahnya - dari kuman pathogenic ke dalam suatu luka-luka dan
tempat yang secara medis dapat dipastikan dan muncul sebagai akibat
dari suatu kecelakaan;
b. komplikasi atau pembusukan yang disebabkan oleh perawatan sebagai
akibat dari suatu kecelakaan, jika perawatan itu diterapkan baik oleh
maupun dibawah perintah dari suatu dokter yang ahli atau praktisi medis.


kecelakaan yang terjadi pada saat yang sama dengan kecelakaan pertama.
2. Biaya perawatan medis yang secara eksklusif dimaksudkan adalah :
Biaya pertolongan pertama, biaya dokter yang berkualitas dan praktisi medis
lainnya, biaya perawatan yang tercantum dalam resep dokter atau praktisi
medis, pemeriksaan, obat, pembalut, perawat dan juga prostheses yang
diperlukan untuk pertama kali dalam hubungannya dengan kecelakaan, biaya
transportasi yang terjadi untuk perawatan yang dimaksud, pemeriksaan dan
perawatan yang terjadi.
3. Biaya yang terjadi setelah hari ke 240 setelah kecelakaan tidak akan dapat
digantikan.
4. Biaya yang dimaksud pada sub-bagian 2 akan diberikan penggantian sepanjang
dapat diterima, status social Tertanggung juga dijadikan sebagai ukuran.
BAGIAN 8
GANTI RUGI / KLAIM
A. HAK GANTI RUGI / KLAIM
1. Hak ganti rugi dalam hal kematian (A) timbul pada saat terjadinya kematian.
2. Hak ganti rugi dalam hal kelumpuhan permanen (B) timbul pada saat dimana
prosentase kelumpuhan permanen ditetapkan sesuai dengan ganti rugi yang
dibayarkan.
Penetapan akan dibuat dengan persetujuan kedua belah pihak atau paling
tidak sesuai dengan syarat-syarat pada bagian 13 oleh pihak netral secepatnya
setelah suatu kondisi terjadi, dimana kematian dalam waktu 6 bulan dan
sebuah tanda bertambah atau berkurangnya derajat kelumpuhan yang
diharapkan. Jika Tertanggung meninggal dunia sebelum prosentase
kelumpuhan permanennya dapat ditetapkan, Perusahaan tidak berkewajiban
untuk membayarkan ganti rugi sehubungan dengan kelumpuhan permanen
(B). Uang muka dan ganti rugi yang belum dibayarkan karena Tertanggung
telah meninggal dunia, diselesaikan secara ekslusif sebagaimana tercantum
pada bagian 4, sub-bagian 2.
3. Hak ganti rugi dalam hal kelumpuhan sementara (C) muncul pada saat dimana
waktu ganti rugi berakhir. Jika ahli waris menginginkan, pembayaran dimuka
pada akhir tiap bulan selama kelumpuhan berlanjut.
4. Hak ganti rugi dalam hal perawatan medis (C dan D) timbul pada saat biaya
tersebut terjadi.
5. Jika, pada saat dimana hak ganti rugi muncul, ahli warisnya sudah meninggal
dunia, ahli warisnya dapat dianggap sebagai ahli waris, kecuali jika sebelumnya
telah disetujui sebaliknya. Mereka akan bersama-sama menerima apa yang
seharusnya dibayarkan kepada ahli waris pada saat dia hidup. Jika, pada
kejadian tidak adanya ahli waris, hak milik ahli waris akan dipindahtangankan
kepada Bendahara, Perusahaaan tidak diwajibkan untuk membayar ganti rugi.
6. Penugasan atau perjanjian atas hak yang timbul dari Asuransi ini dan
penggantian ahli waris tidak dapat dilaksanakan sejauh sepengetahuan
Perusahaan dan sampai Perusahaan mengkonfirmasi secara tertulis
mengenainya.
Uang muka yang diberikan kepada ahli waris sebelum pergantian itu terjadi
harus dibayarkan kepada penggantinya.
7. Hak ganti rugi berdasarkan atas asuransi ini dapat dihapuskan, jika ganti rugi
tidak dituntut dalam waktu 2 tahun setelah hak tersebut muncul, tanpa
mengurangi hak pada bagian 13, sub-bagian 2
B. PROSEDUR PENGAJUAN GANTI RUGI / KLAIM
Tertangung harus mengajukan :
1. Mengisi formulir klaim secara lengkap.
2. Kronologi secara rinci mengenai kejadian sejak kejadian sampai dengan
timbulnya kerugian.
3. Laporan asli penyelidikan internal tertanggung atas kejadian.
4. Copy KTP dari pengaju klaim yang mengalami kecelakaan
5. Rincian biaya pengobatan disertai bukti asli.
6. Pernyataan tertulis dari pengaju klaim yang menegaskan bahwa tidak ada polis
lain yang menjamin kerugian.
7. Keterangan Dokter mengenai kondisi penggaju klaim.
8. Pernyataan tindakan pencegahan untuk menghidari kejadian yang sama
dimasa yang akan datang.


BAGIAN 9
PEKERJAAN TERTANGGUNG
1. Segera setelah Tertanggung terikat pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan
yang disebutkan dalam asuransi ini, pemberitahuan harus segera diberikan
kepada Perusahaan.
2. Jika, untuk suatu asuransi yang berdasarkan atas pekerjaan baru, biasanya
Perusahaan menetapkan tarif premi yang lebih rendah atau membuat baik
tidak adanya syarat-syarat atau syarat-syarat yang lebih terbatas daripada
yang tercantum pada asuransi ini dengan dasar pekerjaan terdahulu kemudian
dimulai dari saat Perusahaan menerima pemberitahuan, premi yang lebih
rendah atau syarat-syarat yang menguntungkan akan berlaku untuk asuransi
ini. Bagian yang tidak menghasilkan dari premi tersebut akan ditempatkan
pada premi yang jatuh tempo.
3. Jika, untuk asuransi dengan dasar pekerjaan baru, Perusahaan harus
menetapkan premi yang lebih tinggi atau membuat syarat-syarat yang lebih
terbatas sehubungan dengan pekerjaan dari yang telah tercantum pada
asuransi dengan dasar pekerjaan terdahulu, premi yang lebih tinggi akan
dikenakan dari hari dimana Perusahaan diberitahu oleh pihak yang
mengadakan kontrak bahwa dia setuju atas kenaikan premium, syarat-syarat
yang lebih terbatas akan diberlakukan sejak saat Tertanggung mulai terikat
dengan pekerjaan baru.
Dimulai saat itu dan selama Perusahaan belum menerima pemberitahuan
tentang adanya persetujuan untuk menaikan premi, jumlah pertanggungan �
juga dalam hal kecelakaan tidak menunjang hubungannya dengan pekerjaan �
akan diperhitungkan untuk menurunkan dalam bagian yang seimbang dan
dengan jalan itu, premi yang ditetapkan, menjadikan bagian dari pekerjaan
baru � yang akan sesuai dengan premi yang ditetapkan untuk asuransi ini.
Ganti rugi untuk biaya perawatan medis sebagai konsekuensi dari kecelakaan
yang diperbolehkan selama jangak waktu ini, akan diberikan juga dalam bagian
yang sepadan.
4. Jika Perusahaan tidak menerima asuransi dengan dasar pekerjaan baru baik
dengan syarat-syarat terbatas yang lebih banyak maupun dengan premi yang
lebih tinggi, Perusahaan akan dapat bertanggung jawab untuk kecelakaan yang
diperbolehkan terhadap Tertanggung tidak dalam hubungannya dengan
pekerjaannya sampai hari ke 8 setelah Perusahaan menjawab pemberitahuan
perubahan pekerjaan yang diinformasikan oleh pihak yang membuat kontrak
bahwa mereka tidak dapat memperpanjang asuransi yang pada saat itu
membuat asuransi berakhir kecuali jika telah disetujui sebaliknya. Premi yang
timbul untuk asuransi ini harus dikembalikan pada hari tersebut. Bagian yang
tidak menghasilkan dari premi tersebut akan dikembalikan.
5. Jika Tertanggung tidak terikat dalam suatu pekerjaan dalam arti nyata sebagai
pelajar, orang-orang bekerja yang independen atau ibu rumah tangga, dia
akan dianggap terikat dalam suatu pekerjaan. Ketika derajat untuk
kelumpuhan sementara (C) ditentukan pencariannya akan dianggap sebagai
kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaannya.
Untuk penentuan prosentase kelumpuhan total (B) pekerjaan tidak
diperhitungkan.
Keikutsertaan dalam olah raga secara professional dianggap sebagai bagian
dari pekerjaan Tertangggung, Sebagai akibatnya ketentuan pada bagian ini
dapat dipakai untuk keikutsertaan dalam olah raga tersebut.
BAGIAN 10
PERUBAHAN ALAMAT
1. Secepatnya setelah Tertanggung tidak lagi mempunyai tempat tinggal di
Indonesia pemberitahuan harus segera diberikan kepada Perusahan dalam
hubungannya dengan pemberhentian asuransi sebagaimana dijelaskan pada
bagian II, sub-bagian 1g.
2. Perusahaan harus memberitahukan perubahan alamat yang terjadi pada pihak
yang membuat perjanjian secepatnya dengan pernyataan yang sesuai dengan
alamat baru.
Komunikasi yang diberikan oleh Perusahan kepada alamat terakhir pihak yang
membuat perjanjian akan dianggap dapat diterima.
Tanda terima untuk surat tercatat dapat dianggap sebagai bukti yang berlaku
bahwa surat telah dikirimkan oleh Perusahan.

BAGIAN 11
PEMUTUSAN, PENUNDAAN DAN PENIADAAN
1. Asuransi akan memutuskan secara ekslusif dalam kasus-kasus berikut :
a. setelah pemberitahuan pemutusan diberikan, baik oleh pihak yang
membuat perjanjian maupun oleh Perusahaan, pada akhir dari waktu
pertama asuransi atau awal waktu berikutnya.
b. Setelah pemberitahuan pemutusan diberikan oleh Perusahaan pada
tanggal yang ditetapkan oleh perusahaan, tetapi dengan jangka waktu
pemberitahuan paling sedikit 8 hari;
Pemberitahuan pemutusan sebagaimana disebutkan pada sub-bagian
a. harus diberikan dengan jangka waktu paling lama kurang lebih 3
bulan.
c. Setelah pemberitahuan pemutusan diberikan oleh Pihak yang membuat
perjanjian pada tanggal yang ditetapkan dirinya sendiri :
I. jika Tertanggung mengalami kelumpuhan permanen hingga derajat
yang memungkinkan.
II. Jika Tertanggung, menderita penyakit yang menetap atau penyakit
mental yang serius atau cacat fisik yang terjadi sewaktu-waktu,
dimana dia tidak mampu secara total menjalankan kegiatannya;
III. Ketika Tertanggung berumur 60 tahun atau lebih, dalam kasus
bagian premi yang belum dihasilkan akan dikembalikan kepada
pembuat perjanjian.
d. Setelah pemberitahuan pemutusan diberikan oleh Perusahaan pada
tanggal yang ditetapkan oleh Perusahaan setelah mereka menemukan
bahwa pihak yang mengadakan perjanjian atau ahli waris atau
Tertanggung telah memberikan penjelasan kejadian yang tidak sesuai
atau menyebabkan terjadinya penjelasan yang salah atau berusaha
menyebabkan Perusahaan membayar ganti rugi yang tidak berlaku atau
ganti rugi yang lebih tinggi dari pada layak diterimanya;
e. Pada saat Tertanggung meninggal dunia;
f. Pada saat berakhirnya tahun Asuransi dimana tertanggung berumur 65
tahun.
g. Pada saat dimana Tertanggung tidak lagi mempunyai tempat tinggal di
Indonesia, kecuali jika telah disetujui sebaliknya.
h. Dalam hal perubahan pekerjaan; secara ekslusif telah dijelaskan pada
bagian 9, sub-bagian 4;
i. Pada saat dimana pihak yang mengadakan perjanjian atau Tertanggung
dinyatakan bangkrut.
j. Pada saat dimana Tertanggung atau pihak yang mengadakan perjanjian
dinyatakan dijebloskan kedalam penjara tentang sesuatu kejahatan yang
dilakukan dengan sengaja.
k. Pada saat dimana Tertanggung ditempatkan dibawah perlindungan atau
menjadi tidak waras.
l. Dalam kasus tidak dibayarnya premi seperti yang dijelaskan pada bagian
12, sub-bagian 1.
2. Sesuai dengan permintaan dari pihak yang mengadakan perjanjian asuransi
dapat diundur pada kondisi yang akan ditetapkan pada tanggal yang kemudian,
atas persetujuan Perusahaan.
3. Asuransi batal dan tidak berlaku jika keadaan yang diketahui sebelum
penutupan asuransi atau sebelum perubahan terjadi disembunyikan dari
Perusahaan atau telah memberikan nama Tertanggung atau pihak yang
membuat perjanjian secara tidak jelas atau tidak lengkap dan jika Perusahaan
telah mengetahui kenyataan sebenarnya � tidak akan dapat menyimpulkan
atau mengganti asuransi atau tidak dapat melakukan pada kondisi yang sama.
Dalam kasus pembatalan Perusahaan tidak berkewajiban untuk
mengembalikan premi dan biaya-biaya yang diterima.
BAGIAN 12
PREMIUM
1. Pihak yang mengadakan perjanjian berkewajiban membayar premi dan biayabiaya
asuransi dimuka, baik di kantor Perusahaan atau rumah atau kantor yang
telah diberi kuasa oleh Perusahaan untuk menagih uang, dalam kedua kasus
tanda terima ditandatangani oleh dan dalam nama manajemen Perusahaan.
Premi dan biaya-biaya asuransi harus dibayar pada saat tanggal dimulainya
Asuransi. Risiko Asuransi akan dimulai pada saat pembayaran premi dan
biaya-biaya tersebut jatuh tempo.


Risiko Perusahaan akan berakhir tanpa pemberitahuan Perusahaan, segera
setelah pihak yang mengadakan perjanjian menolak atau gagal membayar
premi dan biaya-biaya asuransi, tanpa prasangka kepada kewajiban pihak yang
mengadakan perjanjian untuk membayar tunggakan dan premi yang jatuh
tempo juga sejauh premi dan biaya ini mengacu pada jangka waktu
Perusahaan tidak menjalankan resiko.
Pihak yang mengadakan perjanjian akan dianggap gagal membayar premi dan
biaya-biaya Asuransi jika mereka tidak membayar premi dan biaya-biaya
tersebut dalam waktu 30 hari setelah jatuh tempo.
Resiko perusahaan akan dimulai kembali pada awal dari hari kedua setelah hari
dimana Manajemen Perusahaan menerima premi dan biaya-biaya Asuransi.
Selama waktu teresbut Perusahaan tidak menjalankan resiko apapun dan
dalam waktu 14 hari setelahnya Perusahaan berhak untuk memutuskan
Asuransi tanpa memberi pemberitahuan pemutusan.
2. Perusahaan tidak berhak untuk mengembalikan premi secara keseluruhan atau
sebagian kecuali dalam hal-hal yang telah disebutkan pada bagian 9, subbagian
2 dan 4 dan bagian 11, sub-bagian 1c.
BAGIAN 13
MATA UANG POLIS
Dalam hal premi dan atau klaim berdasarkan polis ini ditetapkan dalam mata uang
asing tetapi pembayarannya dilakukan dengan mata uang rupiah, maka pembayaran
tersebut dilakukan dengan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat
pembayaran.
BAGIAN 14
PEMBAYARAN GANTI RUGI
Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan
Tertangung atau kepastian mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.
BAGIAN 15
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila timbul perselisihan Antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari
penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka segala
persengketaan akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah dan atau
mediasi dan atau di Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari kalender sejak timbulnya perselisihan. Perselisihan timbul sejak Tertanggung
atau Penanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang
diperselisihkan. Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau
musyawarah tidak dapat dicapai, Penanggung memberikan kebebasan kepada
Tertanggung untuk memilih salah satu dari klausul penyelesaian sengketa
sebagaimana diatur di bawah ini, untuk selanjutnya tidak dapat dicabut atau
dibatalkan. Tertanggung wajib untuk memberitahukan pilihannya tersebut secara
tertulis kepada Penanggung dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tidak
tercapainya kesepakatan tersebut. Apabila Tertanggung tidak memberitahukan
pilihannya dalam kurun waktu tersebut, maka Penanggung berhak memilih salah
satu klausul penyelesaian sengketa dimaksud.
A. Klausul Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan
melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Arbitrase Ad Hoc sebagai berikut :
1. Majelis Arbitrase Ad Hoc terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter. Tertanggung dan
Penanggung masing-masing menunjuk seorang Arbiter dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan, yang kemudian kedua
Arbiter tersebut memilih dan menunjuk Arbiter ketiga dalam waktu 14 (empat
belas) hari kalender setelah Arbiter yang kedua ditunjuk. Arbiter ketiga menjadi
Ketua Majelis Arbitrase Ad Hoc.
2. Dalam hal terjadi ketidaksepakatan dalam penunjukan Arbiter ketiga,
Tertanggung dan atau Penanggung dapat mengajukan permohonan kepada
Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya dimana termohon bertempat
tinggal untuk menunjuk para Arbiter dan atau ketua Arbiter.
3. Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180
(seratus delapan puluh) hari sejak Majelis Arbitrase Ad Hoc terbentuk. Dengan
persetujuan para pihak dan apabila dianggap perlu oleh Majelis Arbitrase Ad
Hoc, jangka waktu pemeriksaan sengketa dapat diperpanjang.
4. Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan
mengikat Tertanggung dan Penanggung. Dalam hal Tertanggung dan atau Penanggung tidak melaksanakan putusan Arbitrase secara sukarela, putusan
dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan negeri yang daerah
hukumnya dimana termohon bertempat tinggal atas permohonan salah satu
pihak yang bersengketa.
5. Untuk hal-hal yang belum diatur dalam pasal ini berlaku ketentuan yang diatur
dalam undang-undang tentang Arbitrase yang untuk saat ini adalah UndangUndang
Republik Indonesia No.30 Tahun 1999 tanggal 12 Agustus 1999
tentang Arbitrase dan alternative Penyelesaian Sengketa.
B. Klausul Penyelesaian Sengketa melalui Pengadilan
 Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan
melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri sesuai
dengan domisili Penanggung di wilayah hukum Republik Indonesia, dengan tidak
mengesampingkan hak Tertangung untuk menyampaikan persengketaan yang
timbul ke Pengadilan Negeri yang memiliki yurisdiksi atas domisili Tertanggung
di wilayah hukum Republik Indonesia.
BAGIAN 16
PERBEDAAN PENAFSIRAN
Apabila Polis ini diterbitkan juga dengan terjemahan bahasa Inggris dan terdapat
perbedaan definisi, atau penafsiran antara Polis bahasa Indonesia dan Polis bahasa
Inggris maka yang akan digunakan adalah Polis bahasa Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar