Jumat, 05 Agustus 2016

Penjelasan Tentang Hasil Scan Satpol A-PP

*Untuk yang belum update Satpol A-PP silahkan update dulu : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.deuxvelva.satpolapp

Banyak rekan-rekan driver yang was-was melihat hasil scan Satpol A-PP  ternyata status rootnya atau aplikasi forbidden app-nya terdeteksi padahal sudah pakai aplikasi seperti XGobis dll.

Di sini saya menjelaskan bahwa tujuan adanya fitur scan itu adalah untuk jaga-jaga.

Kita tidak pernah tahu cara apa yang dipakai GI untuk mendeteksi isi HP kita, Oleh karena itu Satpol APP melakukan scan dengan menggunakan beberapa macam metode (contohnya untuk mendeteksi status root dilakukan sampai 3 macam metode).

Asumsinya adalah, kalau Satpol A-PP bisa mendeteksi status root dan forbidden app di HP anda, maka KEMUNGKINAN server GI juga bisa. Jadi mungkin saja GI bisa mendeteksi juga, mungkin juga tidak. Saya katakan "mungkin" karena bisa jadi GI mendeteksi dengan cara yang berbeda.

Lalu bagaimana kalau hasil scannya terdeteksi oleh Satpol A-PP? Anda bisa install aplikasi yang memiliki fungsi menyembunyikan status root atau forbidden app. Aplikasi yang seperti itu contohnya XGobis buatan Kutching Code.

Mungkin ada yang bertanya "saya sudah pakai XGobis tapi di Satpol A-PP masih terdeteksi"? Untuk hal ini tidak perlu khawatir karena aplikasi seperti XGobis itu bekerja dengan langsung menarget aplikasi Gobis, aplikasi lain tidak terpengaruh. Itulah sebabnya hasil scan Satpol A-PP nya tetap terdeteksi karena Satpol A-PP tidak jadi target XGobis.

Sejauh yang saya lihat, XGobis cukup efektif untuk melumpuhkan mekanisme pendeteksian root dan forbidden app di gobis. Jadi asalkan XGobisnya aktif (tdk crash) tidak perlu khawatir kalau hasil scannya masih terdeteksi. Bagusnya sih hasil scan nya bersih semua, tapi rasanya belum ada aplikasi yang bisa menutup itu semua secara global (sampai menutup Satpol A-PP juga).

*Ada Info terbaru, XInstaller ternyata bisa nutup scan root-nya Satpol A-PP. Saya belum cek sendiri tapi bisa dicoba.

0 komentar:

Posting Komentar