Lintasgojek - SEKEDAR INFO
Yang versi 95 ada kontrak elektronik dan itu akan dikirim secara acak sampai dengan versi 90 dan sampai semua driver mendapatkan forwad Pesan perjanjian elektronik.
Saya kurang tahu semua driver dapatnya kapan, yang jelas setelah kita setuju sama perjanjian itu, kita bisa terus narik.
Jika tidak, maka akun akan dibekukan.
Dan yang bisa menerima kontrak tsb yg pakai ori atau mod base 95.
Makanya saya hari ini bimbang, mau pakai mod manifest apa mod yg base 95.
Kalau pakai mod 95, resiko kalah ngebit. Kalau pakai manifest, saat kontrak elektronik dikirim ke kita, otomatis kita nggak ngasih jawaban.
Akhirnya akun dibekukan.
Urusan jadi panjang ama kantor GI.
Saya tahunya dari baca screen shoot percakapan para driver dengan para driver lain.
jadi ya hal ini bikin bimbang.
Di jakarta dah ada beberapa driver yg dibekukan akunnya karena tidak merespon kontrak elektronik di v94;
Dan di bawah ini perjanjian Elektronik yang di kirim ke aplikasi driver.
BACALAH PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN INI DENGAN SEKSAMA SEBELUM MENDAFTAR SEBAGAI MITRA, MENGAKSES ATAU MENGGUNAKAN APLIKASI GO-JEK.
1. KETENTUAN UMUM
Persyaratan yang tertera dalam Perjanjian Kerjasama Kemitraan ini (Perjanjian) mengatur hubungan antara anda, perorangan (Mitra), PT GO-JEK Indonesia, yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot. 9, Gedung Equity Tower, 35th Floor, Jakarta 12190, Indonesia (GI), dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, yang beralamat di Gedung Pasaraya Blok M, Gedung B, Lantai 6 & 7, Jl. Iskandarsyah II No. 2, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160, Indonesia (AKAB), dengan ketentuan-ketentuan sebagai tertera dibawah ini yang dituangkan dalam bentuk Kontrak Elektronik.
Definisi-definisi sebagaimana disebutkan dibawah ini berlaku dalam Perjanjian ini,
a) Akun adalah akun yang didapatkan dan atas nama Mitra setelah Mitra mendaftarkan diri melalui Aplikasi GO-JEK;
b) Aplikasi GO-JEK adalah aplikasi elektronik milik AKAB yang dapat dimanfaatkan setiap orang (konsumen) untuk memperoleh jasa layanan maupun pihak-pihak ketiga yang bekerja sama dengan GI ataupun AKAB sebagai wadah untuk menyalurkan jasa untuk antar-jemput barang dan/atau orang layanan pesan-antar barang dengan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat atau jasa lainnya yang terkait;
c) AKAB adalah pihak yang membuat, memiliki dan mengurus Aplikasi GO-JEK yang dimanfaatkan konsumen yang telah terdaftar untuk memperoleh jasa layanan antar-jemput barang dan/atau orang, layanan pesan antar barang ataupun jasa lainnya dengan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat atau jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
d) GI adalah sebuah perusahaan yang mengelola kerjasama dengan Mitra dan menyediakan jasa manajemen operasional para Mitra sehubungan dengan penggunaan Aplikasi GO-JEK;
e) Mitra adalah pihak yang melaksanakan antar-jemput barang dan/atau orang, pesan-antar barang yang sebelumnya telah dipesan konsumen, atau jasa lainnya melalui Aplikasi GO-JEK dengan menggunakan kendaraan bermotor roda dua yang dimiliki oleh Mitra sendiri;
f) Ponsel Pintar adalah telepon selular yang dapat terhubung dengan Aplikasi GO-JEK;
g) Persyaratan adalah syarat dan ketentuan Perjanjian ini atau syarat dan ketentuan penggunaan Aplikasi GO-JEK maupun fitur fitur didalam Aplikasi GO-JEK (sebagaimana berlaku);
h) Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
a) Perjanjian kerjasama ini berlaku efektif sejak tanggal 1 Mei 2016.
Dengan ini Mitra memberikan persetujuannya atas syarat dan ketentuan yang tercantum di dalam perjanjian kerjasama ini dengan cara melakukan tindakan mengklik persetujuan secara elektronik atas Perjanjian ini, mengakses dan menggunakan Aplikasi GO-JEK, Mitra akan diartikan telah setuju untuk terikat oleh Persyaratan, yang merupakan sebuah hubu
ngan kontraktual kerja-sama antara Mitra, GI dan AKAB. Mitra mempunyai kewajiban untuk mentaati setiap kebijakan dalam Persyaratan dalam penggunaan dan pemanfaatan Aplikasi GO-JEK.
Apabila Mitra tidak setuju dengan Persyaratan ini, Mitra tidak dapat mengakses atau menggunakan Aplikasi GO-JEK.
Mitra setuju bahwa GI atau AKAB dapat secara langsung menghentikan Persyaratan ini atau Aplikasi GO-JEK yang sehubungan dengan Mitra, atau secara umum berhenti menawarkan atau menolak akses Mitra kedalam Aplikasi GO-JEK atau bagian mana pun dari Aplikasi GO-JEK, kapan pun untuk alasan apa pun.
b) AKAB, sebagai pemilik dari Aplikasi GO-JEK, atas dasar pertimbangannya sendiri, dapat mengubah atau menambahkan Persyaratan dari waktu ke waktu. Perubahan atau penambahan atas Persyaratan tersebut akan berlaku setelah AKAB mengumumkan perubahan atau penambahan Persyaratan tersebut di lokasi ini yang dapat mencakup perubahan atau penambahan kebijakan yang sudah ada dalam Persyaratan atau syarat dan ketentuan tambahan. Mitra menyetujui bahwa akses atau penggunaan Mitra yang berkelanjutan atas Aplikasi GO-JEK maupun kelanjutan kerjasama Mitra setelah tanggal pengumuman atas perubahan Persyaratan akan diartikan bahwa Mitra setuju untuk terikat oleh Persyaratan, sebagaimana telah diubah atau ditambahkan.
c) GI, AKAB dan Mitra merupakan mitra kerjasama dimana masing-masing merupakan subjek hukum yang berdiri sendiri dan independen. GI merupakan perusahaan yang mengelola kerjasama dengan Mitra dan AKAB merupakan pemilik dan operator Aplikasi GO-JEK yang dipergunakan oleh Mitra. Perjanjian kerjasama ini tidak menciptakan hubungan ketenagakerjaan, outsourcing atau keagenan diantara masing-masing GI, AKAB dan Mitra.
d) Bergantung pada kepatuhan Mitra terhadap Persyaratan, GI, melalui hubungan kontraktual kerja-sama ini, memberikan kesempatan kepada AKAB atas nama GI untuk memberi kepada Mitra lisensi terbatas, non-eksklusif, tidak dapat disublisensikan, tidak dapat dicabut, dan tidak dapat dialihkan untuk:
(i) mengakses dan menggunakan Aplikasi GO-JEK pada perangkat Ponsel Pintar yang dimiliki atau dikuasai oleh Mitra semata-mata terkait dengan penggunaan Mitra atas Aplikasi GO-JEK; dan
(ii) mengakses dan menggunakan konten/isi, informasi dan materi terkait yang dapat disediakan melalui Aplikasi GO-JEK, dan semata-mata untuk Mitra sebagai penggunaan pribadi.
Aplikasi GO-JEK dan semua hak yang terkait dengan Aplikasi GO-JEK merupakan dan akan tetap menjadi milik AKAB. Hak apa pun yang tidak diberikan secara tegas dalam Perjanjian ini merupakan hak AKAB sebagai pemilik dari Aplikasi GO-JEK.
Penggunaan Mitra atas Aplikasi GO-JEK maupun pemberian hak oleh GI kepada Mitra atas penggunaan Aplikasi GO-JEK, tidak dapat diartikan menyatakan atau memberi Mitra hak kepemilikan apa pun atas Aplikasi GO-JEK.
e) Untuk dapat disetujui menjadi Mitra, Mitra diwajibkan untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh GI sebagai berikut:
1. Mampu mengendarai kendaraan bermotor roda dua dan memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang sesuai dan masih berlaku dan perijinan lainnya yang sah untuk mengemudikan dan memberikan jasa pengangkutan/pengantaran dengan kendaraan roda dua, serta jasa lainnya yang terkait lainnya melalui Aplikasi GO-JEK (sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku);
2. Memiliki atau menguasai kendaraan bermotor roda dua yang memenuhi persyaratan yang ditentukan berdasarkan hukum yang berlaku serta aman dan nyaman untuk dikendarai di jalan;
3. Memiliki rekening pada Bank yang direkomendasikan oleh AKAB;
4. Mempunyai catatan prestasi yang baik dan tidak pernah masuk dalam daftar hitam Kepolisian Republik Indonesia;
5. Berjanji untuk, pada setiap saat, memenuhi semua syarat dan ketentuan sebagaimana dinyatakan dalam bagian "Kode Etik dan Kewajiban Mitra" dalam Perjanjian ini dan kualifikasi minimum GI yang akan dijelaskan secara terpisah namun tetap menjadi kesatuan yang tidak terpisahkan dalam perjan
jian ini.
Mitra menyetujui bahwa GI, atas dasar pertimbangannya sendiri, mempunyai hak untuk memberlakukan syarat-syarat tambahan selain yang disebutkan diatas, termasuk namun tidak terbatas kepada meminta Mitra untuk menyerahkan barang atau dokumen tambahan untuk disimpan oleh GI (termasuk namun tidak terbatas kepada, kartu keluarga atau barang atau dokumen lain yang ditentukan oleh GI) selama Perjanjian ini berlaku ataupun untuk periode lain sebagaimana dapat ditentukan oleh GI sendiri, memeriksa keadan fisik maupun surat-surat pendaftaran (Surat Tanda Nomor Kendaraan maupun Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor atau dokumen lainnya) atas kendaraan bermotor roda dua yang dimiliki atau dikuasai Mitra, meminta Mitra untuk membayarkan deposit dan menjaga jumlah deposit tersebut dalam rekening Mitra yang terdaftar pada bank yang ditunjuk oleh GI, AKAB atau afiliasi dari AKAB (deposit mana dapat ditarik kembali oleh Mitra apabila Perjanjian ini diakhiri), maupun, apabila diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, meminta Mitra untuk memproses ataupun mendapatkan perizinan lainnya atas nama Mitra pribadi sebagaimana diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. PENGGUNAAN APLIKASI GO-JEK
3.1 Pendaftaran
a) Untuk tujuan penggunaan Aplikasi GO-JEK, Mitra harus
1. membaca syarat dan ketentuan kerja-sama dengan GI maupun AKAB berdasarkan Persyaratan;
2. memenuhi syarat-syarat sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2(e) diatas;
3. memberikan persetujuannya atas syarat dan ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian ini dengan cara melakukan tindakan mengklik persetujuan secara elektronik atas Perjanjian ini sebagaimana tertera pada akhir dari Perjanjian ini; dan
4. mendaftar dan memelihara akun pada Aplikasi GO-JEK sebagai pengguna aktif (“Akun”).
b) Untuk tujuan mendaftar dan memelihara Akun, Mitra diwajibkan untuk menyerahkan informasi pribadi tertentu kepada AKAB, termasuk namun tidak terbatas kepada nama, alamat, nomor telepon, dan informasi mengenai rekening Mitra pada Bank yang direkomendasikan oleh AKAB. Mitra bertanggung jawab atas semua kegiatan yang terjadi pada Akun yang dipelihara oleh Mitra. Kecuali diizinkan lain oleh AKAB secara tertulis, Mitra hanya dapat memiliki dan memelihara satu Akun.
c) Mitra setuju untuk memberikan pemberitahuan kepada AKAB secara tertulis dalam halnya ada perubahan atas data-data Mitra yang telah diberikan kepada AKAB, termasuk namun tidak terbatas kepada nama, alamat, nomor telepon, dan informasi mengenai rekening Mitra pada Bank yang direkomendasikan oleh AKAB.
d) Mitra menyetujui bahwa Mitra dilarang untuk memberian akses kepada pihak ketiga manapun atas Akunnya, termasuk mengalihkan atau memindahkan Akun dan informasi atas Akun yang dimiliki dan dikelola oleh Mitra kepada pihak ketiga siapa pun. Mitra setuju untuk mematuhi semua hukum yang berlaku maupun Persyaratan saat menggunakan Aplikasi GO-JEK, dan Mitra menyetujui bahwa Mitra akan hanya menggunakan Aplikasi GO-JEK untuk tujuan yang dibenarkan oleh hukum (misalnya, tidak mengangkut, menyimpan atau membantu perbuatan atau tindakan apapun yang berkaitan dengan bahan-bahan berbahaya atau yang dilarang oleh hukum).
Mitra tidak boleh, dalam menggunakan Aplikasi GO-JEK, menimbulkan gangguan, ketidaknyamanan, atau kerusakan properti terhadap pihak lain mana pun. Dalam situasi tertentu yang dapat ditentukan oleh GI, Mitra dapat diminta untuk menunjukkan bukti identitas diri untuk mengakses atau menggunakan Aplikasi GO-JEK, dan Mitra setuju bahwa Mitra dapat ditolak untuk mengakses atau menggunakan Aplikasi GO-JEK jika Mitra menolak untuk memberikan bukti identitas diri.
e) Dengan membuat Akun, Mitra setuju bahwa Aplikasi GO-JEK mungkin akan mengirimkan Mitra pesan teks informatif (baik melalui SMS atau aplikasi pengirim pesan) sebagai bagian dari penggunaan Mitra atas Aplikasi GO-JEK.
3.2 Penggunaan Aplikasi
a) Penggunaan Aplikasi GO-JEK dilak
ukan oleh Mitra melalui Ponsel Pintar. Mitra tidak dapat menggunakan Aplikasi GO-JEK melalui sarana elektronik lainnya selain Ponsel Pintar. Mitra dilarang untuk meretas atau melakukan modifikasi Ponsel Pintar atau Aplikasi GO-JEK untuk tujuan lain apapun termasuk menggunakannya untuk segala macam aplikasi dan layanan yang dilarang oleh GI atau AKAB.
b) Pengadaan dan penggunaan Ponsel Pintar adalah tanggung-jawab Mitra sendiri termasuk namun tidak terbatas pada pembelian dari Ponsel Pintar tersebut, pembayaran semua biaya yang dikenakan oleh penyedia layanan telekomunikasi, termasuk namun tidak terbatas pada biaya telepon, SMS, paket data internet.
GI dapat, atas keputusan GI sendiri, melakukan pengadaan Ponsel Pintar untuk Mitra dalam bentuk yang dapat diputuskan oleh GI sendiri termasuk dengan bekerjasama dengan vendor pihak ketiga yang bekerjasama dengan GI dan/atau AKAB didalam pengadaan Ponsel Pintar tersebut (Vendor) dan berdasarkan syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh GI dan/atau Vendor. Khusus bagi Mitra yang menerima pengadaan Ponsel Pintar oleh GI dan/atau Vendor, Mitra mengerti dan menyetujui bahwa:
1. GI dan/atau Vendor mempunyai hak untuk menentukan tata cara dan metode pembayaran maupun pelunasan atas Ponsel Pintar yang diadakan oleh GI dan/atau Vendor ;
2. Mitra mempunyai kewajiban untuk melunasi setiap jumlah yang terhutang kepada GI dan/atau Vendor berdasarkan jadwal pembayaran yang ditentukan oleh GI dan/atau Vendor;
3. GI dan/atau Vendor mempunyai hak untuk meminta Mitra untuk memberikan kepada GI dan/atau Vendor jaminan dalam bentuk yang dapat ditentukan GI dan/atau Vendor;
4. Sebelum Mitra melunasi jumlah terhutang kepada GI dan/atau Vendor untuk pengadaan Ponsel Pintar, Mitra dilarang untuk meminjamkan, menyewakan maupun mengalihkan kepemilikan atau penguasaan atas Ponsel Pintar kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari GI dan/atau Vendor;
5. Dalam hal Ponsel Pintar hilang dari penguasaan Mitra, Mitra diwajibkan untuk melaporkan kehilangan kepada pihak Kepolisian di wilayah Ponsel Pintar hilang dan menyertakan salinan bukti laporan kepada GI dan/atau Vendor;
6. Apabila Mitra telah melunasi seluruh jumlah terhutang kepada GI dan/atau Vendor maka Ponsel Pintar itu akan menjadi milik Mitra dan penggunaan Ponsel Pintar tersebut akan tunduk pada ketentuan berdasarkan Perjanjian ini selama Mitra masih melakukan kerjasama berdasarkan Perjanjian ini;
7. Apabila Mitra tidak mampu melunasi jumlah terhutang kepada GI dan/atau Vendor untuk pengadan Ponsel Pintar atau Perjanjian ini diakhiri sebelum seluruh jumlah terhutang kepada GI dan/atau Vendor dibayar, GI dan/atau Vendor melalui GI mempunyai hak untuk menarik jumlah uang sebesar jumlah terhutang kepada GI dari rekening bank Mitra pada bank yang ditunjuk oleh AKAB.
c) Apabila Ponsel Pintar yang dimiliki atau dikuasai oleh Mitra hilang, dicuri, rusak dan/atau peristiwa lain yang menyebabkan Ponsel Pintar tidak lagi dalam kuasa Mitra, Mitra akan segera memberitahukan GI dan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan GI. Dalam peristiwa ini, Mitra setuju bahwa GI maupun AKAB, mempunyai hak untuk menutup akses Mitra pada Akun yang dimilikinya dalam Aplikasi GO-JEK.
d) Mitra mengerti dan menyetujui bahwa hanya Mitra yang diperbolehkan untuk mengakses Akun yang dimiliki Mitra dalam Aplikasi GO-JEK melalui Ponsel Pintar yang menggunakan nomor telefon yang telah berikan kepada GI pada saat melakukan pendaftaran Akun termasuk untuk melakukan pelayanan kepada Konsumen. Mitra secara tegas dilarang untuk meminjamkan, menyewakan maupun mengalihkan Ponsel Pintar untuk tujuan akses Akun yang dimiliki Mitra dalam Aplikasi GO-JEK termasuk untuk pelayanan kepada Konsumen tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari GI atau AKAB.
e) GI maupun AKAB mempunyai hak untuk menutup ataupun tidak memberikan Mitra akses kepada Akun Mitra dalam Aplikasi GO-JEK apabila GI atau AKAB menganggap, dalam diskresi GI atau
AKAB sendiri tanpa harus dibuktikan kepada pihak ketiga manapun, Mitra melanggar salah satu ketentuan dalam Persyaratan maupun ketentuan lain yang berlaku kepada Mitra dalam kerjasamanya dengan GI ataupun AKAB.
Dalam hal pelanggaran Persyaratan oleh Mitra, Mitra menyetujui bahwa GI atau AKAB mempunyai hak untuk mengambil segala macam tindakan yang dianggap perlu oleh GI atau AKAB untuk menyikapi pelanggaran Persyaratan oleh Mitra (termasuk namun tidak terbatas kepada pemberian surat peringatan, penarikan sebagian atau seluruh jumlah uang dari rekening bank Mitra pada bank yang ditunjuk oleh AKAB, penutupan Akun Mitra, pemutusan akses Mitra atas Aplikasi GO-JEK, pengakhiran Perjanjian ini maupun menproses tindakan Mitra melalui gugatan perdata maupun pidana, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku).
f) Mitra mengakui bahwa GI merupakan pihak yang mengelola penyedia jasa pihak ketiga yang disediakan melalui Aplikasi GO-JEK dan AKAB merupakan pihak penyedia Aplikasi GO-JEK dan masing-masing GI maupun AKAB bukan merupakan perusahaan penyedia layanan transportasi dan bahwa semua layanan transportasi yang disediakan oleh Mitra kepada konsumen melalui Aplikasi GO-JEK disediakan oleh Mitra sebagai kontraktor pihak ketiga independen yang bukan merupakan afiliasi dari GI maupun AKAB dan tidak dipekerjakan oleh GI maupun AKAB.
g) Mitra mengerti dan setuju bahwa sejak tanggal efektif Perjanjian ini, Mitra tidak akan mengambil pesanan ataupun menyediakan jasa antar-jemput barang dan/atau orang atau pesan-antar barang yang dipesan melalui sarana selain Aplikasi GO-JEK termasuk namun tidak terbatas melalui aplikasi yang dikelola oleh pihak-pihak selain GI atau AKAB. Sehubungan dengan ini, Mitra setuju untuk mengembalikan setelan Ponsel Pintar ke setelan pabrik atau menghapus setiap aplikasi lain di Ponsel Pintar yang dimiliki Mitra yang dapat digunakan sebagai sarana penyediaan jasa antar-jemput barang dan/atau orang atau pesan-antar barang.
h) Mitra menyetujui bahwa GI maupun AKAB mempunyai hak:
1. untuk meminta Mitra untuk menjaga jumlah uang yang ada dalam rekening Mitra pada bank yang ditunjuk oleh AKAB diatas batas tertentu, batas mana dapat ditentukan dan dirubah oleh AKAB atas dasar pertimbangannnya sendiri dari waktu ke dan akan diberitahukan kepada Mitra secara tertulis (baik melalui Aplikasi GO-JEK ataupun melalui media lainnya), dan
2. untuk menahan akses Mitra kedalam Akun yang dimilikinya maupun menahan fitur fitur yang ada dalam Aplikasi GO-JEK dalam Akun yang dimiliki Mitra dalam hal jumlah uang yang ada dalam rekening Mitra pada bank yang ditunjuk oleh AKAB berada dibawah batas yang telah ditentukan oleh AKAB.
3.3 Pembayaran Oleh Konsumen
a) Mitra menyetujui bahwa harga dan struktur pembayaran oleh penerima jasa atas jasa yang disediakan oleh Mitra dengan menggunakan Aplikasi GO-JEK ("Konsumen"), termasuk biaya pembatalan pemesanan oleh Konsumen adalah harga yang ditunjukan melalui Aplikasi GO-JEK.
b) Mitra menyetujui bahwa AKAB dapat:
1. menentukan harga yang harus dibayarkan oleh Konsumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, perubahan mana akan diberitahukan kepada Mitra secara tertulis (baik melalui Aplikasi GO-JEK ataupun melalui media lainnya);
2. mengambil bagian dari setiap pembayaran yang diterima oleh Mitra dari Konsumen atas jasa yang disediakan oleh Mitra kepada Konsumen untuk penggunaaan Aplikasi GO-JEK, dimana jumlah pembagian hasil adalah berdasarkan persentase tertentu atas jumlah yang diterima dari Konsumen (yang sudah termasuk pajak pertambahan nilai) dan dapat diberlakukan sewaktu waktu oleh AKAB dan akan diberitahukan kepada Mitra secara tertulis (baik melalui Aplikasi GO-JEK ataupun melalui media lainnya); dan
3. untuk menarik jumlah pembayaran dari rekening bank Mitra pada bank yang ditunjuk oleh AKAB ataupun afiliasi dari AKAB untuk melakukan penarikan jumlah yang ditentukan oleh AKAB melalui cara lain untuk keperluan pemba
gian hasil sebagaimana dinyatakan dalam pasal 2 diatas.
c) Dalam masa promosi untuk meningkatkan penggunaan Aplikasi GO-JEK, GI ataupun AKAB dapat melakukan kegiatan promosi dimana biaya atas kegiatan promosi tersebut akan dibebankan kepada GI ataupun AKAB. Besarnya biaya yang dapat dibebankan kepada GI ataupun AKAB adalah berdasarkan keputusan absolut GI ataupun AKAB yang akan ditentukan secara terpisah dari Perjanjian ini dan dapat berubah sewaktu-waktu.
d) Bila di kemudian hari ada ketidaksepahaman atau perseteruan antara GI ataupun AKAB dan Mitra mengenai pembagian hasil, harga yang ditetapkan untuk dibayar oleh Konsumen, atau biaya promosi yang dapat dibebankan kepada GI ataupun AKAB, ditetapkan oleh GI ataupun AKAB pada saat masa promosi, maka Perjanjian ini berhak diakhiri secara sepihak oleh salah satu dari GI ataupun AKAB maupun Mitra dengan mengirimkan pemberitahuan secara tertulis kepihak lainnya (baik melalui Aplikasi GO-JEK ataupun melalui media lainnya).
e) Setiap Pihak dalam Perjanjian ini bertanggung jawab atas kewajiban pajak yang timbul kepada masing-masing Pihak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.4 Kode Etik dan Kewajiban Mitra
a) Dalam menyediakan jasa melalui Aplikasi GO-JEK, Mitra setuju untuk mematuhi kode etik yang ditetapkan oleh GI ataupun AKAB sebagai berikut:
1. Mitra wajib untuk mematuhi setiap peraturan lalu lintas, undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku;
2. Mitra wajib untuk mengenakan jaket dan helm GO-JEK yang dipinjamkan kepada Mitra oleh GI atas biaya yang dikenakan oleh GI yang akan diatur lebih lanjut melalui perjanjian terpisah. GI mempunyai hak untuk mengenakan kepada Mitra sanksi dalam jumlah yang dapat ditentukan oleh GI;
3. Mitra wajib untuk menjaga kebersihan penampilan, berpakaian rapi, bersepatu, menggunakan seragam berupa jaket dan helm yang disediakan GI dan memelihara jaket dan helm yang disediakan GI;
4. Mitra dilarang minum minuman keras, mabuk, madat, memakai narkotika ataupun berada dalam keadaan dimana Mitra tidak mempunyai kesadaran penuh;
5. Mitra dilarang melakukan perbuatan asusila, penganiayan, penghinaan, penipuan atau pengancaman pihak ketiga baik Konsumen, mitra kerja lainnya ataupun pihak ketiga lainnya;
6. Mitra dilarang membujuk mitra kerja lain melakukan tindakan yang dapat diancam hukuman pidana;
7. Mitra dilarang, baik dengan sengaja atau karena kelalaiannya, melakukan perbuatan atau membiarkan diri sendiri, Konsumen, dan/atau mitra kerja lainnya berada dalam keadaan yang dapat menimbulkan bahaya ke masing-masing pihak;
8. Mitra dilarang melakukan kegiatan, baik dengan sengaja atau karena kelalaiannya, yang dapat menghasilkan pencemaran nama baik GI ataupun AKAB maupun karyawan dan afiliasi dari GI dan AKAB;
9. Mitra dilarang untuk menentukan harga untuk jasa yang diberikan kepada Konsumen melalui Aplikasi GO-JEK selain dari harga yang telah ditentukan dan disetujui oleh GI ataupun AKAB;
10. Mitra dilarang untuk membongkar atau menyebarluaskan informasi yang diberikan oleh GI ataupun AKAB, baik melalui Aplikasi GO-JEK maupun melalui cara lainnya, karyawan dari GI ataupun AKAB maupun afiliasi GI ataupun AKAB kepada Mitra tanpa persetujuan tertulis dari GI ataupun AKAB, sebagaimana berlaku;
11. Mitra dilarang untuk meminta uang tambahan dalam bentuk apapun, termasuk namun tidak terbatas kepada dalam bentuk 'tips' kepada Konsumen selain dari harga maupun biaya jasa yang diberikan oleh Mitra yang akan ditentukan melalui Aplikasi GO-JEK;
12. Mitra dilarang melakukan setiap tindakan yang dilarang oleh hukum ataupun dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum yang berlaku.
b) Mitra menyetujui untuk melaporkan kepada GO-JEK maupun AKAB dengan segera apabila Mitra melakukan pelanggaran atas Perjanjian ini dan/atau kode etik yang telah ditentukan ataupun mengetahui bahwa adanya pelanggaran Perjanjian ini dan/atau kode etik yang dilakukan oleh mitra GI maupun AKAB lainnya.
c) Mitra menyetujui bahwa semua risiko maupun kewajiban yang disebabkan oleh kelalaian Mitra, yang termasuk namun tidak terbatas kepada keterlambatan Mitra dalam menyediakan jasa kepada Konsumen, kecelakaan dan kehilangan barang pada saat pengantaran, yang mungkin timbul dari maupun sehubungan dengan penyediaan jasa oleh Mitra kepada Konsumen merupakan tanggung jawab Mitra.
Dengan ini Mitra menyetujui bahwa maupun GI maupun AKAB tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian, termasuk kerugian tidak langsung yang meliputi kerugian keuntungan, kehilangan data, cedera pribadi atau kerusakan properti sehubungan dengan, atau diakibatkan oleh penggunaan Aplikasi GO-JEK, maupun penyediaan jasa oleh Mitra kepada Konsumen.
Mitra menyetujui bahwa AKAB tidak bertanggung jawab atas kerusakan, kewajiban, atau kerugian yang timbul karena penggunaan atau ketergantungan Mitra terhadap Aplikasi GO-JEK atau ketidakmampuan Mitra mengakses atau menggunakan Aplikasi GO-JEK.
Mitra dengan ini berjanji untuk membebaskan dan memberikan ganti rugi (apabila ada kerugian) kepada GI, AKAB, para karyawan GI, para karyawan AKAB, afiliasi dari GI maupun afiliasi dari AKAB dari semua tuntutan maupun kewajiban yang mungkin timbul dikarenakan kelalaian Mitra sebagaimana dinyatakan dalam pasal ini.
d) Mitra menyetujui bahwa apabila Mitra melanggar ketentuan dalam Perjanjian ini maupun kode etik yang ditetapkan oleh GI maupun AKAB maupun dalam hal Mitra tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditentukan oleh GI maupun AKAB, GI maupun AKAB mempunyai hak untuk memberikan sanksi kepada Mitra dalam bentuk yang ditentukan oleh GI maupun AKAB, termasuk, namun tidak terbatas kepada, pemberian peringatan tertulis, pembatasan atau penolakan akses Mitra kedalam Akun Mitra dalam Aplikasi GO-JEK, pengakhiran Perjanjian ini maupun memproses tindakan Mitra melalui gugatan perdata (termasuk untuk ganti rugi) maupun pidana, sebagaimana berlaku.
4. KEBERLAKUKAN PERJANJIAN
a) Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal Mitra mengklik persetujuan secara elektronik pada akhir dari Perjanjian ini. Apabila Perjanjian ini tidak diakhiri oleh salah satu Pihak sesuai dengan syarat dan ketentuan Perjanjian ini, maka periode keberlakuan Perjanjian ini akan diperpanjang secara otomatis setelah berakhirnya periode 1 (satu) tahun yang disebutkan pada awal pasal ini.
b) GI maupun AKAB berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak sewaktu-waktu sebelum berakhirnya masa berlaku Perjanjian dengan mengesampingkan ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
c) Mitra dapat mengakhiri Perjanjian ini sebelum berakhir masa berlakunya dengan mengirimkan pemberitahuan secara tertulis kepada GI dan AKAB selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum tanggal efektif pengakhiran Perjanjian ini.
d) Dalam hal pengakhiran Perjanjian ini, paling lambat 3 (tiga) hari sejak berakhirnya Perjanjian, Mitra wajib mengembalikan semua perlengkapan yang dipinjamkan oleh GI maupun AKAB kepada Mitra, termasuk namun tidak terbatas kepada jaket dan helm GI, dan melunasi setiap jumlah-jumlah yang masih terhutang kepada GI, AKAB maupun pihak ketiga lainnya yang terkait termasuk tagihan Ponsel Pintar yang terhutang apabila ada kepada GI dan/atau Vendor.
Pada saat Mitra mengembalikan perlengkapan kepada GI ataupun AKAB dan melunasi setiap jumlah yang terhutang, GI atau AKAB akan mengembalikan setiap barang atau dokumen lainnya yang telah diserahkan oleh Mitra kepada GI atau AKAB pada waktu pendaftaran Aplikasi GO-JEK maupun yang mungkin diminta oleh GI maupun AKAB dari waktu ke waktu.
GI maupun AKAB mempunyai hak untuk menahan barang atau dokumen lainnya yang telah diserahkan oleh Mitra kepada GI maupun AKAB setelah Perjanjian ini berakhir dalam halnya Mitra mempunyai kewajiban, dalam bentuk apapun, kepada GI ataupun AKAB yang belum dipenuhi oleh Mitra.
e) Mitra mengetahui dan menyetujui bahwa GI, berdasarkan hak yang dibe
rikan oleh AKAB kepadanya, ataupun AKAB mempunyai hak untuk menutup akses mitra kepada Akun yang dimilikinya dalam Aplikasi GO-JEK dalam halnya Perjanjian ini diakhiri.
5. KETENTUAN LAIN
5.1 Penyelesaian Sengketa
a) Mitra dengan ini membebaskan GI dan AKAB dari segala macam tuntutan, gugatan, atau tindakan hukum lainnya, baik dalam sebuah gugatan perdata maupun setiap gugatan pidana yang dialami oleh Mitra, dalam bentuk apapun terkait dengan jasa yang ditawarkan maupun disediakan melalui Aplikasi GO-JEK.
b) Apabila timbul perselisihan sehubungan dengan penafsiran dan/atau pelaksanaan dari Perjanjian ini maka GI, AKAB dan Mitra sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dimaksud secara musyawarah. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka GI, AKAB dan Mitra sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dimaksud melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan tidak mengurangi hak GI atau AKAB untuk mengajukan laporan, gugatan atau tuntutan baik perdata maupun pidana melalui Pengadilan Negeri, Kepolisian dan instansi terkait lainnya dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
5.2 Kontrak Elektronik
a) Para Pihak setuju dan sepakat bahwa Perjanjian ini dibuat dalam bentuk Kontrak Elektronik dan tindakan mengklik persetujuan secara elektronik merupakan bentuk pernyataan persetujuan atas ketentuan Perjanjian ini sehingga Perjanjian ini sah, mengikat para pihak dan dapat diberlakukan.
b) Para Pihak setuju bahwa tiada ada pihak yang akan memulai atau melakukan tuntutan atau keberatan apapun sehubungan dibuatnya maupun keabsahan Perjanjian ini berikut amandemen atau perubahannya dalam bentuk Kontrak Elektronik.
f) Para Pihak setuju dan sepakat bahwa segala perubahan, amandemen atas Perjanjian ini dan Persyaratan (termasuk syarat dan ketentuan untuk penggunaan fitur fitur lain dalam Aplikasi GO-JEK), perubahan mana dapat dilakukan oleh GI ataupun AKAB atas dasar pertimbangannya sendiri, juga dapat dibuat secara elektronik salah satunya dalam bentuk Kontrak Elektronik.
Perubahan atas Perjanjian ini atau Persyaratan akan berlaku setelah GI atau AKAB mengumumkan perubahan Persyaratan tersebut baik melalui Aplikasi GO-JEK ataupun melalui media lainnya yang dipilih oleh GI ataupun AKAB dan Mitra menyetujui bahwa akses atau penggunaan Mitra yang berkelanjutan atas Aplikasi GO-JEK maupun kelanjutan kerjasama Mitra dengan GI ataupun AKAB setelah tanggal pengumuman atas perubahan syarat dan ketentuan dalam Persyaratan akan diartikan bahwa Mitra setuju untuk terikat oleh Persyaratan, sebagaimana telah diubah atau ditambahkan.
5.3 Penggunaan Informasi Pribadi
a) Mitra menyetujui bahwa GI ataupun AKAB berhak untuk mengumpulkan dan menggunakan setiap informasi yang diberikan maupun dihasilkan oleh Mitra, informasi tersebut termasuk namun tidak terbatas kepada informasi pribadi yang diberikan oleh Mitra pada saat pendaftaran Aplikasi GO-JEK (yaitu, nama, alamat, keterangan Surat Izin Mengemudi, nomor telefon, rekening bank Mitra dan lainnya), informasi mengenai lokasi Mitra yang dapat diketahui melalui Aplikasi GO-JEK, informasi mengenai transaksi Mitra melalui Aplikasi GO-JEK, maupun informasi lainnya, termasuk namun tidak terbatas kepada memberikan ataupun penyebarluasan informasi tersebut kepada Pihak Ketiga manapun, termasuk pemberian informasi yang diperlukan kepada petugas yang memproses klaim jika terdapat keluhan, perselisihan, atau konflik, yang dapat termasuk kecelakaan, yang melibatkan Mitra dan Konsumen dan informasi atau data tersebut diperlukan untuk menyelesaikan keluhan, perselisihan, atau konflik maupun pemberian informasi untuk keperluan komersil GI ataupun AKAB.
b) Mitra dilarang untuk menyebarluaskan atau membagi setiap informasi yang didapatkan olehnya melalui penggunaan Aplikasi GO-JEK, baik informasi mengenai GI ataupun AKAB maupun mengenai Konsumen, kepada pihak ketiga manapun tanpa mendapatkan persetujuan tertulis dari GI ataupun AKAB sebelumnya.
5.4 Pengalihan
Mitra dilarang menetapkan atau mengalihkan Perjanjian ini secara keseluruhan atau sebagian tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari GI ataupun AKAB. Mitra memberikan persetujuan kepada GI ataupun AKAB untuk dapat menetapkan atau mengalihkan Perjanjian ini secara keseluruhan atau sebagian, termasuk namun tidak terbatas kepada: (i) anak perusahaan atau afiliasi; (ii) pihak yang membeli saham, usaha atau aset GI ataupun AKAB; atau (iii) penerus dari badan usaha GI ataupun AKAB dikarenakan sebab apapun (termasuk namun tidak terbatas kepada penggabungan, pemisahan, dan pengambilalihan).
5.5. Keterpisahan
Jika ada ketentuan Perjanjian ini dianggap tidak sah, tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan secara menyeluruh atau sebagian, maka berdasarkan hukum, ketentuan atau sebagian ketentuan ini harus dianggap sebagai bagian terpisah dari Perjanjian ini, tetapi keabsahan, keberlakuan, dan penerapan ketentuan lainnya dari Perjanjian ini tidak akan terpengaruhi.
Dalam hal ini, pihak-pihak akan mengganti bagian ketentuan yang sudah tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat diberlakukan dengan ketentuan yang berlaku, sah, dan dapat dilaksanakan dan yang, sedapat mungkin, memiliki efek serupa seperti bagian ketentuan yang tidak sah, tidak berlaku, atau tidak dapat dilaksanakan sebagian, dengan mempertimbangkan isi dan tujuan Perjanjian ini.
5.6 Keseluruhan dan Keberlanjutan Perjanjian
Perjanjian ini merupakan keseluruhan perjanjian dan pemahaman antara Mitra dengan GI dan/atau AKAB berkenaan dengan permasalahan pokok serta menukar dan menggantikan semua perjanjian atau kesanggupan terdahulu antara Mitra dengan GI dan/atau AKAB mengenai permasalahan pokok tersebut. Dalam hal Mitra sudah sebelumnya menyetujui dan/atau menandatangani perjanjian serupa dengan GI, maka perjanjian tersebut akan dilanjutkan dan digantikan dengan Perjanjian ini dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
5.7 Persetujuan Para Pihak
Perjanjian ini dibuat dan diberikannya persetujuan secara elektronik oleh GI, AKAB dan Mitra dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga. Setelah tindakan mengklik persetujuan secara elektronik atas Perjanjian ini, maka GI, AKAB dan Mitra setuju untuk dianggap bahwa Mitra telah membaca, mengerti serta menyetujui setiap pasal dalam Perjanjian ini dan akan mematuhi dan melaksanakan setiap pasal dalam Perjanjian dengan penuh tanggung jawab.
0 komentar:
Posting Komentar